Jakarta, Mitrabuser.com,- Setelah sebelumnya dalam pengajuan gugatan pertama ditolak dalam persidangan karna kurangnya persyaratan, dalam menghadirkan Kreditor Lain, PT Citra Mega Nusantara kembali mengajukan gugatan PKPU kembali dengan termohon PT Pelita Paper Cengkareng, dalam persidangan gugatan PKPU yang diajukan kembali oleh pihak PT CITRA MEGA NUSANTARA dengan termohon PT PELITA CENGKARENG PAPER, di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Hakim Pengadilan Niaga, Mengabulkan gugatan yang diajukan oleh PT Citra Mega Nusantara.
Sidang yang dihadiri oleh kedua belah pihak kuasa hukum selaku pemohon PT Citra Mega Nusantara dan juga kuasa hukum termohon PT Pelita Cengkareng Paper dengan Nomor Perkara 461/Pdt.Sus PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst, Pada tanggal 18 januari lalu Memutuskan bahwa Majelis Hakim Mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan PT Citra Mega Nusantara terhadap PT Pelita Cengkareng Paper dengan Amar Putusan Menetapkan bahwa PT Pelita Cengkareng Paper dinyatakan dalam keadaan PKPU selama 44 Hari, dan Menunjuk Sdr. Bambang Sucipto S.H.,M.H. Selaku Hakim Pengawas. Sdr Januardo Sulung P Sihombing, Sdr Hamonangan Syahdan Hutabarat dan Sdr Andro B. King Simanjuntak Sebagai pengurus dalam PKPU PT Pelita Cengkareng Paper.
Dalam amar putusan ini juga pihak majelis Hakim meminta kepada para pengurus untuk segera memanggil Pemohon dan Termohon dan Kreditor Lain untuk Hadir Pada Hari Rabu tanggal 2 Maret 2022 Mendatang di Ruang Sidang Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
"Kami selaku kuasa hukum dari PT Citra Mega Nusantara Mengucapkan banyak terima kasih kepada hakim, karna telah bersikap adil dalam memutuskan perkara ini, dimana keadilan merupakan hak milik warga negara yang Indonesia"ujar Dr Roni Pandiangan SH,MH dari JW Partner & Law Office selaku kuasa hukum termohon.
Atas kemenangan ini pihak kuasa hukum dari Pemohon pun mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Niaga.(B/R.Red)