Larm-Gak Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat Terkait Warga Binaan Rutan Bebas Keluar Lapas -->

 


Translate


Larm-Gak Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat Terkait Warga Binaan Rutan Bebas Keluar Lapas

Kamis, 20 Januari 2022


Sampang, Mitrabuser.com,– Sekjen Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK) dan Himpunan Putra Putri Madura (HIPPMA) menindaklanjuti aduan dari warga binaan Rutan kelas II sampang terkait dugaan terpidana kasus Korupsi yang bisa keluar untuk ketemu dengan keluarganya pada malam hari, (20/1/2022).

Sekjen Larm-Gak dan Hippma, menindaklanjuti aduan dari warga binaan Rutan kelas II sampang terkait terpidana kasus Korupsi yang diduga atas nama Haji Nuri atau HN, dengan langsung datang ke Rutan kelas II sampang, dan langsung melakukan audiensi dengan Bapak Gatot Kepala Rutan kelas II sampang, untuk mempertanyakan apa dasar dan alasan Kepala Rutan kelas II sampang tidak memindahkan terpidana HN kelapas padahal terpidana HN sudah 2 tahun ada di Rutan kelas II sampang dan mempertanyakan terkait dugaan terpidana HN yang bisa keluar dari Rutan kelas II sampang.

Seharusnya setelah ada putusan inkcrah dari Pengadilan Negeri Sampang terpidana HN harus di kirim ke Lapas, tapi sampai saat ini terpidana HN masih tetap ada di Rutan kelas II sampang dan ini bentuk ketidakadilan dan ketidak profesionalan kinerja Kepala Rutan kelas II sampang, yang sengaja di pertontonkan.

Kami juga meminta kepada Bapak Gatot Kepala Rutan kelas II sampang untuk berlaku adil kepada seluruh narapidana yang ada di Rutan kelas II sampang, dan kami juga meminta kepada Kepala Rutan kelas II sampang untuk segera memindahkan terpidana HN ke Lapas demi tegaknya hukum dan keadilan.

Kami memutuskan besok kami akan datang kembali ke kanwil Kemenkumham Jawa timur untuk melakukan audiensi dengan Kakanwil Kemenkumham Jawa timur terkait jawaban dari Kepala Rutan kelas II sampang yang belum ada kepastian kapan akan memindahkan terpidana HN ke Lapas, dan kami juga akan memastikan bahwa tidak akan ada perlakukan istimewa kepada terpidana HN, ucap Sekjen Larm-Gak dan Hippma.

Sekjen Larm-Gak dan Hippma, juga akan mengirim surat kepada Presiden RI, Kemenkumham RI, Komisi III DPR RI dan Ombudsman RI terkait permasalahan ini, karna kami melihat apa yang terjadi di Rutan kelas II sampang bentuk pelanggaran yang tidak bisa di tolerir lagi.

Kami juga terus mengawal permasalahan ini sampai terpidana HN di pindahkan ke Lapas dan Kepala Rutan kelas II sampang di berhentikan secara tidak terhormat, ujar Sekjen Larm-Gak dan Hippma.