Langgar Kode Etik Profesi, Bripda Randy Resmi Dipecat Dari Kepolisian -->

 


Translate


Langgar Kode Etik Profesi, Bripda Randy Resmi Dipecat Dari Kepolisian

Kamis, 27 Januari 2022


Jakarta, Mitrabuser.com,- Bripda Randy Bagus resmi dipecat dari Polri. Bripda Randy merupakan tersangka kasus aborsi terhadap kekasihnya, Novia Widyasari.
Randy menjalani sidang kode etik pagi tadi. 


Dilansir dari detikJatim, Randy terlihat menggunakan pakaian dinas harian (PDH) Polri. 


Dia juga memakai masker hitam lengkap dengan badge dan topi.


Saat sidang Randy tampak serius. Wajahnya juga terlihat tegang.


Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan hasil sidang kode etik menyebut Bripda Randy mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).


Dari pemeriksaan terhadap sembilan saksi yang dihadirkan oleh Bid Propam Polda Jatim dinyatakan jelas Saudara Randy bersalah," kata Gatot di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Kamis (27/1/2022).


Gatot menuturkan Randy terbukti melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011. Gatot menyebut Randy melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf B dan Pasal 11 huruf C Perkap 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.


"Sudah dinyatakan hasil putusannya adalah PTDH," kata Gatot.


Adapun Randy harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Randy harus menjalani proses hukum yang ditangani Ditreskrimum Polda Jatim.


"Setelah ini yang bersangkutan tetap melakukan proses pidana umumnya yang ditangani penyidik di Ditreskrimum Polda Jatim," imbuh Gatot.


Gatot menyebut Randy telah menjadi tahanan Polda Jatim soal kasus aborsi. "Saat ini yang bersangkutan kan tahanan dari Krimum," tambahnya.


Seperti diketahui, kasus ini mencuat setelah Novia Widyasari ditemukan meninggal dunia dengan bunuh diri menenggak racun. Novia bunuh diri karena depresi setelah diminta Randy menggugurkan kandungannya.


Mahasiswa salah satu universitas di Malang itu ditemukan meninggal dunia di dekat makam ayahnya di Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, pada Kamis (2/12/2021).


Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Polda Jatim akhirnya menetapkan Bripda Randy sebagai tersangka. Randy dijerat Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin, yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara.