Ketua DPP LSM Lidik Apresiasi Perjanjian Ektradisi Indonesia-Singapura -->

 


Translate


Ketua DPP LSM Lidik Apresiasi Perjanjian Ektradisi Indonesia-Singapura

Kamis, 27 Januari 2022

Ketua LSM Lidik Gasali Makkaraka, SH (kiri) - Presiden RI Jokowi didampingi menteri hukum dan HAM saat penandatanganan perjanjian bilateral (Ist).

Soppeng, Mitrabuser.com,– Ketua Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Investigasi dan Informasi Korupsi (Lidik), Gasali Makkaraka, SH mengapresiasi dan menyampaikan penghargaan kepada Indonesia untuk Presiden Jokowi yang telah mengambil langkah tepat dalam penegakkan hukum di Indonesia karena mencatat sejarah baru dengan penandatanganan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura yang sudah diupayakan sejak tahun 1998.

Perjanjian tersebut diumumkan dalam pertemuan bilateral antara Presiden Jokowi dan Perdana Menteri Lee Hsien Loong di Pulau Bintan pada Selasa (25/1) kemarin.

Terkait perjanjian ekstradisi tersebut, Ketua DPP LSM Lidik Gasali Makkaraka sangat mengapresiasi dan menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Presiden Jokowi, katanya, Kamis (27/1/2022).

Gasali menyebut hal itu adalah tonggak sejarah yang penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Ini adalah momentum penting, bersejarah, positif, sangat baik dan ditunggu-tunggu warga Indonesia, ujarnya.

Selain itu, Saya mengapresiasi juga pada pemerintah karena dengan digolkannya aturan ini, sehingga dapat dikatakan kita telah menyatakan perang pada koruptor,” tegas Pegiat Anti Korupsi Gasali Makkaraka kepada wartawan (27/1).


Gasali menilai bahwa selama ini kita kerap mendengar bahwa koruptor yang kabur ke Singapura bisa menjadikan negara itu safe heaven, namun sekarang tidak lagi dengan adanya perjanjian bilateral ini, paparnya.

Kata Gasali, " Sudah saatnya para koruptor dan pelanggar hukum lainnya “dipaksa” mudik,”, tandasnya.

Menurutnya, "Hal ini juga akan sangat memudahkan KPK dalam menjalankan tugasnya dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Sebagaimana telah diketahui bahwa Singapura kerap menjadi pilihan para buronan yang tersangkut korupsi untuk berlindung, terang Gasali Makkaraka.

“Kami yakin, perjanjian ini akan menjadi bagian kemajuan dari sistem pemberantasan tindak pidana, khususnya korupsi di Indonesia, dan saya yakin, perjanjian tersebut dapat mencegah dan memberantas para oknum yang lari ke Singapura, tukas Gasali.

"KPK juga tentu akan dimudahkan tugasnya dengan penandatanganan ini sebab ini adalah aturan yang game changer,” pungkas Aktivis anti korupsi ini.

(Red).