Istilah OTT Kini Ditiadakan, Ketua KPK : Tidak Dikenal Dalam UU -->

 


Translate


Istilah OTT Kini Ditiadakan, Ketua KPK : Tidak Dikenal Dalam UU

Jumat, 28 Januari 2022

Ketua KPK H Firli Bahuri (Ist).

Jakarta, Mitrabuser.com, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan menggunakan istilah operasi tangkap tangan (OTT).

Hal itu disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, di gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (26/1/2022).

Firli mengatakan pihaknya kini akan menggunakan istilah "tangkap tangan".

"Tadi ada menyampaikan apa yang dilakukan KPK atau pendekatan apa yang dilakukan KPK sebelum melakukan operasi tangkap tangan.

Dalam kesempatan ini, perkenankan kami untuk menyampaikan tidak menggunakan lagi istilah operasi tangkap tangan," kata Firli.

Ia memastikan kini KPK hanya akan memakai istilah tangkap tangan terhadap pihak yang tertangkap oleh KPK melakukan tindak pidana korupsi.

Firli beralasan istilah OTT tidak dikenal dalam hukum Indonesia.

"(Istilah jadi) tangkap tangan, kenapa? Karena dalam konsep hukum yang dikenal adalah tertangkap tangan," ucapnya.

Lebih lanjut, Firli mengungkap yang dilakukan KPK sebelum melakukan tangkap tangan. Dia menyebut upaya pendidikan masyarakat hingga pencegahan akan dilakukan terlebih dulu sebelum tangkap tangan.

"Sebelum seseorang kita tangkap tangan tentunya kita sudah melakukan tiga pendekatan sebelumnya. Mulai dari upaya pendidikan masyarakat, upaya pencegahan melalui monitoring center for prevention (MCP) 8 area intervensi," ujarnya.

"Seketika angkanya rendah kita bisa yakini daerah tersebut rawan tindak pidana korupsi. karena sesungguhnya MCP diamanatkan dalam rangka mencegah risiko korupsi, mitigasi korupsi. dan itu betul bisa dibuktikan, yang tertangkap pastilah MCP-nya rendah," tutupnya. (IDR/TIM)