Meski Harga PCR Turun, Pemerintah Tetap Berlakukan Syarat Naik Pesawat -->

 


Translate


Meski Harga PCR Turun, Pemerintah Tetap Berlakukan Syarat Naik Pesawat

Selasa, 02 November 2021

Petugas mendata dan melakukan tes PCR bagi penumpang yang datang dari luar negeri di Terminal 3, Bandara Soekarno Hatta (Ist/T).

Jakarta, Mitrabuser.com,-Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat bersama anak buahnya soal tes PCR sebagai syarat penerbangan.


Dikutip dari Tempo, tiga pejabat yang mengikuti rapat yang berlangsung sekitar satu setengah jam tersebut bercerita, Jokowi mempertanyakan aturan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021. Apalagi, jumlah kasus Covid-19 sedang melandai.


Tiga pejabat yang sama mengatakan, Presiden menyatakan menerima keluhan dan kemarahan publik yang memprotes syarat tersebut. Jokowi juga menyinggung komunikasi kementerian yang buruk dalam perubahan aturan itu.


"Bagaimana membuat kebijakan tapi tidak dipublikasikan dengan baik. Harga tinggi, kasus rendah," ujar Jokowi seperti ditirukan seorang peserta rapat.


Setelah Jokowi berbicara, giliran Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan memberikan penjelasan.


Menurut tiga pejabat yang mengikuti rapat, Luhut menyebutkan syarat tes PCR untuk semua konsumen pesawat bertujuan mencegah penularan pada libur Natal dan tahun baru yang diperkirakan akan ada lonjakan mobilitas pada masa liburan itu.


Seorang peserta rapat mengatakan Luhut menilai biaya tes PCR yang tinggi membuat orang berpikir dua kali untuk bepergian.


Sejak pertengahan Agustus lalu, biaya tes PCR di Jawa dan Bali ditetapkan paling tinggi Rp 495 ribu dan Rp 525 ribu di daerah lain.


Di akhir paparan, Luhut menyampaikan syarat tes PCR untuk penumpang pesawat bisa dicabut jika Presiden setuju.


Sumber yang sama menyebutkan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan kepada Presiden bahwa harga tes PCR sebesar Rp 495 ribu terbilang rendah dibanding tes serupa di sejumlah bandar udara di negara lain.


Tapi harga Indonesia kalah murah dibandingkan dengan di India, yaitu Rp 117-161 ribu.


Budi lalu menyatakan akan meninjau ulang harga tes PCR.


Dimintai tanggapan soal pernyataannya dalam rapat kabinet, Budi mengatakan biaya tes PCR Rp 495 ribu berada di kisaran 25 persen terendah dari tes PCR di bandara negara lain.


"Harga Rp 300 ribu di kisaran 10 persen terendah," tuturnya, Sabtu, 30 Oktober lalu.


Dua hari setelah rapat terbatas, pemerintah pun memangkas biaya uji usap.


Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir mengatakan ongkos tes PCR di Jawa dan Bali maksimal Rp 275 ribu dan di daerah lain Rp 300 ribu.


Meski biaya tes turun, pemerintah tetap memberlakukan syarat tes PCR untuk penumpang psawat.


Bahkan pemerintah berencana menerapkan syarat serupa untuk semua moda transportasi.


Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi menilai kebijakan tersebut diskriminatif dan menambah beban konsumen.


Menurut Tulus, seharusnya pemerintah juga mengatur batas keuntungan dari tes PCR. "Aturan yang berlaku saat ini melegalkan kartel bisnis PCR," ujarnya.


Sejumlah pengusaha dan pejabat ditengarai meraup untung dari bisnis tes PCR ini. 


Sumber : Tempo