Sungguh Terlalu" Kakek BJ Tega Cabuli Anak 9 Tahun -->

 


Translate


Sungguh Terlalu" Kakek BJ Tega Cabuli Anak 9 Tahun

Kamis, 21 Oktober 2021

Ilustrasi

Lampung Utara, Mitrabuser.com,- Entah apa yang merasuki benak seorang kakek BJ (60) warga Desa Baru Raharja Kecamatan Sungkai Utara ini, hingga tega-teganya mencabuli bocah sebut saja "bunga" yang masih berusia 9 tahun.

Terkuaknya peristiwa tak senonoh ini bermula dari kecurigaan saksi Abas keponakan terduga pelaku BJ yang memergoki sang kakek keluar melalui pintu belakang rumahnya bersama korban "Bunga" pada Minggu (17/10/2021) pukul 19.30 wib.

Kemudian oleh saksi, korban diantar pulang kerumah orang tuanya MNK RW 001 Desa Bangun Raharja.

Beberapa waktu sebelumnya, kejadian serupa juga pernah dilihat oleh saksi Abas.

Saat setelah korban tiba dirumah, karena khawatir terjadi apa-apa dengan putrinya, orang tua korban MNK bertanya apa yang telah terjadi, korbanpun menceritakan perbuatan asusila sang kakek terhadap dirinya, mendengar pengakuan tersebut, MNK langsung melaporkannya ke Polisi.

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama S.H mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K, membenarkan kejadian tersebut dan telah menerima laporan orang tua korban dengan nomor laporan, LP/ 1414/ B/ X/ 2021/ SPKT/ Polres LU/ Polda Lpg dan telah mengamankan terduga pelaku BJ.


"Saat ini penyidik unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Utara masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku," ujar AKP Eko Rendi, Kamis (21/10/2021).

Eko Rendi menuturkan bahwa "Peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu (17/10/2021) sekira pukul 19.30 wib dirumah terduga pelaku, saksi Abas (keponakan pelaku) memergoki pelaku BJ keluar melalui pintu belakang rumah bersama korban bunga, selanjutnya oleh saksi, korban diantar pulang ke rumah orang tuanya.

Pelaku ditangkap oleh Kanit PPA dan anggota dibantu warga pada Selasa 19 Oktober 2021 pukul 22.00 wib di depan rumahnya Desa Baru Raharja saat ianya sedang menunggu travel diduga hendak melarikan diri.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku, ia mengakui perbuatannya mencium serta memegang kelamin korban saat istri pelaku tidak berada dirumah dan telah dilakukannya sebanyak tiga kali," ungkap Kasat.

"Akibat perbuatannya, terduga pelaku dapat di jerat Pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang," pungkas AKP Eko Rendi. (Tomi)