Janji Tak Dipenuhi, Aliansi LSM Demo PT. Semen Bosowa di Barru -->

 


Translate


Janji Tak Dipenuhi, Aliansi LSM Demo PT. Semen Bosowa di Barru

Jumat, 20 November 2020



Barru (Sulsel), Mitrabuser.com, -Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat, turun melakukan aksi damai menyuarakan hak pemilik tanah dilokasi Desa Siawung Kabupaten Barru. Pemilik sertifikat nomor 001 Siawung Barru, memprotes keberadaan PT.Semen Bosowa diatas lahan miliknya yang kini sebagian lahan tersebut telah dikuasai oleh Pihak PT.Semen Bosowa Maros.

Lembaga gabungan itu diantaranya LSM LIDIK PRO, Laskar Sinri Jala, LSM Lantik. Dalam orasi yang berlangsung sekitar 30 menit lebih, mengingatkan PT.Semen Bosowa untuk menghargai hak pemilik tanah yang dilengkapi sertifikat.

"Kami mendesak PT.Semen Bosowa Maros untuk mengosongkan lokasi diatas lahan H.Rusamanto, karena hingga saat ini pemilik tanah yang resmi secara legalitas hukum Di Badan Pertanahan adalah H. Rusmanto sebagai pemegang sertifikat, kendatipun telah diusulkan pembatalan oleh pihak PT. Semen Bosowa, tetapi realitasnya Kanwil BPN Sulsel tak dapat menindaklanjuti usulan pembatalan sertifikat” Ungkap Yoka Mayapada dan Irfan Ilyas dalam orasinya selaku jenderal lapangan.

Aksi ini berlangsung aman dengan menurunkan massa sekitar lima puluh orang dari kolaisi LSM yang menamakan diri kolaisi LSM Bela Rakyat. Dalam aksi ini pula sekaligus dilaksanakan pemasangan papan bicara dilokasi milik H. Rusmanto sebagai pemegang hak sertifikat nomor 001 Siawung Barru, saat ini lahan tersebut telah dimanfaatkan oleh PT. Semen Bosowa Maros.

Sementara itu, usai aksi yang berlangsung sekitar tiga puluh menit, peserta aksi diterima oleh HRD Pelabuhan Bosawa di Siawung Barru Muhammad Aliar Haruna didampingi petugas kepolisian pengamanan aksi dari Polres Barru dan Polsek Barru. Usai pertemuan dilakukan pemasangan bicara dilokasi milik H.Rusmanto sebagai pemegang sertifikat 001 Siawung Barru.




Sementara itu tim kuasa hukum H.Rusmanto, Burhan Kamma SH, menyatakan bahwa hingga saat ini klien kami masih resmi sebagai pemilik tanah, karena memang tidak masuk dalam para pihak sebagaimana gugatan yang telah berproses di pengadilan.

Dan kami lebih kuat lagi dengan adanya gelar perkara dari Kanwil BPN Sulsel yang menyatakan tidak dapat membatalkan sertifikat 001 Siawung Barru yang diusulkan oleh pihak PT. Semen Bosowa Maros. Lanjut Burhan Kamma mengatakan dengan novum baru yang kami miliki, maka tegaskan kepada polres Barru untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus ini. Harap Burhan Kamma, SH.(*)