Bambang Rianto Miliki 80 Bungkus Sabu Diringkus Polisi -->

 


Translate


Bambang Rianto Miliki 80 Bungkus Sabu Diringkus Polisi

Jumat, 20 November 2020




Simalungun (Sumut), Mitrabuser.com, - Satresnarkoba Polres Simalungun telah menangkap Bambang Rianto Alias Tolet (37) Warga Huta IV Karang Bangun Rambung Merah, Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumut, karena kuasai 80 bungkus Narkoba jenis Sabu, seberat 31,79 Gram.



 
Demikian disampaikan Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring, Jumat (20/11/2020) saat dikonfirmasi terkait penangkapan yang diduga sebagai bandar Narkoba itu.
 
Masih menurut AKP Lukman, Tim Opsnal Res Narkoba juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) dompet warna hitam dan 1 (satu) unit HP Samsung warna hitam saat penangkapan pada tanggal 19 November 2020, melalui informasi dari warga masyarakat sekitar pukul 17.00 Wib dengan menggunakan Aplikasi Horas Paten Simalungun, dilapor tentang adanya seorang laki-laki yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu di daerah Huta IV Karang Bangun Rambung Merah.
 
Guna menindaklanjuti laporan tersebut, Team Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin oleh Kanit I Iptu VJ Purba dan Kanit II Ipda Rudi Hartono berangkat ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Team Opsnal berhasil mengamankan tersangka dan mengaku bernama BAMBANG RIANTO Alias TOLET.
 
Kemudian Team Opsnal melakukan penggeledahan dan ditemukan di TKP berupa 1 (satu) buah dompet yang didalamnya berisi 80 (delapan puluh) plastik klip transparan yang berisi narkotika jenis sabu, dan menurut tersangka sabu tersebut diperoleh dari inisial R (lagi diselidiki) di daerah Sei Sikambing Kota Medan.
 
Selanjutnya tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Mako Sat Res Narkoba Polres Simalungun guna dilakukan pengembangan dan proses sidik lebih lanjut, Ujar AKP Lukman.(joe)

Sumber : humas polres simalungun