Transaksi Sabu Lewat Instagram Terendus, Pemuda 23 Tahun Dibekuk di Kesu -->

 


Translate


Transaksi Sabu Lewat Instagram Terendus, Pemuda 23 Tahun Dibekuk di Kesu

Rabu, 16 September 2026


Torja Utara, Mitrabuser.com, Media sosial diduga dimanfaatkan sebagai jalur transaksi narkotika. Modus tersebut terbongkar setelah Satresnarkoba Polres Toraja Utara menangkap seorang pemuda berinisial WRG alias CY (23) di wilayah Eran Batu, Kecamatan Kesu’, Selasa (15/9/2026).


Penangkapan dilakukan sekitar pukul 18.30 WITA dalam rangka Operasi Antik Lipu 2026.


Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Arif, S.H.



Saat diamankan, polisi menemukan satu sachet sabu seberat 0,22 gram yang diduga sempat dibuang pelaku ke tanah.


Penggeledahan kemudian dilakukan. Hasilnya, dua sachet sabu lainnya ditemukan di dalam saku celana jeans yang dikenakan WRG.


Kedua paket tersebut masing-masing memiliki berat 0,62 gram dan 0,35 gram. Jika ditotal, barang bukti sabu yang diamankan mencapai 1,10 gram bruto.


Polisi juga menyita satu unit ponsel Vivo Y15 warna hitam merah yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika tersebut.


Dalam pemeriksaan awal, WRG mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia mengaku memperoleh sabu melalui transaksi online menggunakan sejumlah akun Instagram.


Polisi juga mendalami pengakuan bahwa sebagian barang tersebut akan dijual kembali. Satu paket disebut hendak dijual kepada seseorang dengan harga Rp200 ribu, sedangkan paket lainnya disebut untuk dikonsumsi dan dipasarkan kembali melalui akun Instagram pribadi pelaku.


Kapolres Toraja Utara AKBP Yoseph Adi R. Sudrajat melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Arif membenarkan pengungkapan tersebut.


Menurutnya, penangkapan itu menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika di Toraja Utara.


“Penindakan ini merupakan langkah tegas kami dalam rangkaian Operasi Antik Lipu 2026 demi menjaga wilayah Kabupaten Toraja Utara agar bersih dari ancaman narkotika,” ujar AKP Muhammad Arif.



Ia menegaskan, penggunaan media sosial sebagai sarana transaksi narkotika menjadi perhatian serius aparat.


“Kami mencermati bahwa peredaran narkoba kini semakin marak menyasar dunia digital. Namun jajaran kami akan terus meningkatkan pengawasan cyber dan menindak siapa saja yang melakukan transaksi barang tersebut,” katanya.


Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungannya.


WRG kini diamankan di Mapolres Toraja Utara bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lain sebagaimana tercantum dalam keterangan kepolisian.


(AJS)