Soppeng, Mitrabuser.com, Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika. Seorang pria berinisial AFW (56), warga Kecamatan Donri-Donri, diamankan polisi bersama lima sachet plastik yang diduga berisi sabu dengan berat total sekitar 1,81 gram.
Penindakan tersebut dilakukan pada Selasa, 15 September 2026 sekitar pukul 19.40 Wita di sebuah rumah di wilayah Cenrana, Kelurahan Salokaraja, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti personel Satresnarkoba Polres Soppeng melalui penyelidikan yang dipimpin Kanit 1 Satresnarkoba, Ipda Zainandar Zain, S.H.
Saat petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan lima sachet plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Barang tersebut terdiri atas dua sachet berukuran sedang dan tiga sachet berukuran kecil.
Tak hanya paket yang diduga sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Barang bukti tersebut berupa satu set alat hisap sabu atau bong, satu korek gas warna putih, dua potongan pipet plastik, satu wadah permen merek Happydent yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan, serta satu unit telepon seluler Android merek Redmi warna hitam.
AFW bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Soppeng untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Soppeng AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan pihaknya terus melakukan upaya penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Soppeng.
“Setiap informasi terkait dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika akan kami tindak lanjuti secara terukur. Penanganannya dilakukan berdasarkan prosedur hukum dan didukung dengan pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Sementara itu, penyidik Satresnarkoba Polres Soppeng masih melakukan pendalaman. Pemeriksaan terhadap saksi dan terduga pelaku terus dilakukan, termasuk melengkapi administrasi penyidikan serta mengirim barang bukti dan sampel urine untuk pemeriksaan laboratorium sesuai prosedur.
Dalam perkara tersebut, AFW diduga dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(AJS)

