Polda Metro Jaya Bongkar Dugaan Impor Ilegal 49,85 Ton Kacang Tanah -->

 


Translate


Polda Metro Jaya Bongkar Dugaan Impor Ilegal 49,85 Ton Kacang Tanah

Rabu, 16 September 2026


Jakarta, Mitrabuser.com, Praktik dugaan impor ilegal kembali terungkap. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengamankan 1.536 karung kacang tanah dengan total berat 49,85 ton yang diduga masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen impor dan persyaratan karantina.

 

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Dr. Victor Dean Mackbon mengatakan, komoditas tersebut diduga berasal dari luar negeri dan masuk melalui wilayah Dumai, Riau, sebelum diangkut menggunakan jalur darat menuju wilayah hukum Polda Metro Jaya.


“Barang ini diduga berasal dari luar negeri, masuk melalui wilayah Dumai, Riau, kemudian diangkut jalur darat menuju wilayah hukum Polda Metro Jaya,” kata Victor dalam keterangannya, Rabu (16/9/2026).


Dari pemeriksaan awal, penyidik menemukan bahwa pihak terkait belum dapat menunjukkan sejumlah dokumen yang dipersyaratkan dalam kegiatan impor. Di antaranya Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor, serta Sertifikat Karantina.


Tak hanya mengamankan puluhan ton kacang tanah, polisi juga menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan aktivitas perdagangan tersebut. Barang bukti itu antara lain berkas transaksi, surat jalan, catatan penjualan, bukti setoran, hingga dokumen penyimpanan.


Penyidik kini masih mengurai rantai distribusi komoditas tersebut. Penelusuran dilakukan mulai dari asal barang, proses masuk ke wilayah Indonesia, penyimpanan, hingga rencana pemasaran.


Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa terungkap dan menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.


Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan proses penyidikan masih berjalan.


“Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa dan keterlibatan pihak-pihak terkait. Setiap perkembangan akan disampaikan secara proporsional,” ujarnya.


Polda Metro Jaya mengingatkan pelaku usaha untuk mematuhi seluruh ketentuan terkait impor dan tata niaga komoditas. Masyarakat yang mengetahui dugaan penyelundupan maupun perdagangan ilegal juga dapat menyampaikan informasi melalui layanan Polri 110.


Kasus ini masih dalam tahap pendalaman penyidik untuk mengungkap asal-usul komoditas sekaligus jalur distribusinya.


(AJS)