Pinjam Tiga Motor, Berujung Digadaikan! Pria 46 Tahun Diciduk Polsek Wonocolo -->

 


Translate


Pinjam Tiga Motor, Berujung Digadaikan! Pria 46 Tahun Diciduk Polsek Wonocolo

Sabtu, 12 September 2026


Surabaya, Mitrabuser.com, Modus pinjam kendaraan berujung petaka. Seorang pria berinisial AI (46) harus berurusan dengan polisi setelah diduga menyewa tiga sepeda motor milik seorang warga Surabaya, namun kendaraan tersebut justru digadaikan kepada pihak lain tanpa seizin pemilik.


Kasus dugaan penipuan atau penggelapan ini berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Wonocolo. Tersangka kini diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sabtu (12/9/2026).


Korban diketahui bernama Eny Pudjiati, warga Jalan Karangrejo Sawah, Wonokromo, Surabaya. Tiga sepeda motor miliknya diduga menjadi sasaran aksi tersangka.


Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, aksi tersebut dilakukan secara bertahap.


Pada April 2026, tersangka diduga menyewa Honda Beat tahun 2021 warna biru-hitam, nopol L-5785-AAM dengan tarif sewa Rp70 ribu per hari. Setelah kendaraan berada di tangannya, motor tersebut diduga malah digadaikan kepada seseorang berinisial KR di wilayah Krian dengan nilai sekitar Rp3 juta.


Belum selesai dengan motor pertama, pada Mei 2026 tersangka kembali menyewa Honda Vario 125 tahun 2024 warna biru, nopol AG-3438-PAR. Kendaraan itu diduga kemudian digadaikan kepada seseorang berinisial DW di Sidoarjo dengan nilai sekitar Rp8 juta.


Aksi serupa diduga kembali terjadi pada Agustus 2026. Kali ini, tersangka menyewa Honda Vario 125 tahun 2026 warna tosca, nopol AG-6261-OCK, berikut STNK-nya. Motor tersebut juga diduga digadaikan kepada DW dengan nilai sekitar Rp8 juta.


Tiga motor yang semula disewa, berakhir menjadi barang gadaian. Korban pun harus menanggung kerugian setelah kendaraan miliknya diduga berpindah penguasaan tanpa izin.


Polsek Wonocolo kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka. Polisi juga masih mendalami rangkaian transaksi gadai serta keberadaan ketiga sepeda motor tersebut.


Atas kasus ini, tersangka diproses atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP atau Pasal 486 KUHP.


Kini, aksi yang diduga bermula dari transaksi sewa kendaraan tersebut berujung di ruang pemeriksaan penyidik Polsek Wonocolo.


Polisi masih terus mendalami perkara dan memastikan proses hukum terhadap tersangka berjalan sesuai ketentuan.


(Red)