Operasi Nila Jaya Bongkar Peredaran Obat Keras di Tanah Abang, 4 Orang Diciduk -->

 


Translate


Operasi Nila Jaya Bongkar Peredaran Obat Keras di Tanah Abang, 4 Orang Diciduk

Kamis, 17 September 2026


Jakarta Pusat, Mitrabuser.com, Jaringan dugaan peredaran obat keras ilegal di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, dibongkar aparat kepolisian. Dalam operasi tersebut, empat orang diamankan dan sebanyak 74.997 butir obat keras berbagai jenis disita.


Pengungkapan dilakukan Polsek Metro Tanah Abang, Polres Metro Jakarta Pusat, dalam rangka Operasi Nila Jaya 2026.


Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Dr. Reynold E.P. Hutagalung, S.E., S.I.K., M.Si., M.H. mengungkapkan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan transaksi obat daftar G di kawasan Pasar Tanah Abang Blok G, Jalan Kebon Jati, Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang.


Penyelidikan dilakukan pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 19.40 WIB.


Petugas kemudian menghentikan seorang pria berinisial AR yang sedang melintas menggunakan sepeda motor.


Dari pemeriksaan, polisi menemukan 1.000 butir Hexymer yang disimpan dalam plastik hitam pada bagian sepeda motor.


"Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang pria berinisial AR yang melintas menggunakan sepeda motor," ujar Reynold.


Pemeriksaan terhadap AR menjadi pintu masuk bagi polisi untuk membongkar rantai distribusi berikutnya. AR mengaku mendapatkan obat tersebut dari pria berinisial AS.


Polisi bergerak menuju sebuah kontrakan di Jalan Ori, Kelurahan Kota Bambu Selatan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.


Di tempat tersebut, petugas menemukan lagi 4.000 butir Hexymer yang disimpan di dalam lemari pakaian milik AS.


Dari keterangan AS, polisi kembali memperoleh informasi mengenai seseorang berinisial M yang disebut sebagai pemasok.


Sekitar pukul 23.35 WIB, petugas mendatangi kontrakan M. Di lokasi itu, polisi mengamankan M bersama rekannya, RA.


Penggeledahan kemudian dilakukan. Hasilnya, polisi menemukan puluhan ribu butir obat keras berbagai jenis.


Jika ditotal, barang bukti yang disita mencapai 74.997 butir.


Obat-obatan tersebut antara lain Alprazolam, Trihexyphenidyl, Tramadol, Hexymer, Double Y, Nova DMP, Euforis, Valdimex, Dolgesix, Esilgan, Dumolid, Valisanbe, Diazepam, Merlopam, dan Reklona.


Tak hanya obat keras, polisi juga menyita sejumlah telepon seluler, dompet, kunci kontrakan, plastik klip kosong, serta satu unit sepeda motor.


Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro mengatakan, penyidik belum berhenti pada empat orang yang telah diamankan.


"Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber barang dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat," ujar Wisnu.


Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak membeli maupun mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter.


Menurut Wisnu, peredaran obat keras secara ilegal menjadi perhatian kepolisian karena obat tersebut berpotensi disalahgunakan dan menimbulkan risiko bagi masyarakat apabila dikonsumsi tanpa pengawasan medis.


"Penindakan akan terus dilakukan terhadap peredaran obat keras ilegal, khususnya yang menyasar masyarakat tanpa melalui ketentuan medis," katanya.


Keempat tersangka beserta barang bukti kini diamankan untuk menjalani proses hukum. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.


Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana disesuaikan dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Polres Metro Jakarta Pusat mengajak masyarakat untuk tidak membeli atau mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter serta melaporkan kepada kepolisian jika menemukan dugaan aktivitas peredaran obat keras ilegal di lingkungan sekitar.


(AJS)